Beranda | Artikel
Membunuh Jiwa Yang Allah Haramkan
Sabtu, 15 November 2014

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، اَلْحَمْدُ لِلَّهِ تَقَدَّسَتْ أَسْمَاؤُهُ وَصِفَاتُهُ، تَعَالَى مَجْدُهُ وَعَظَمَتُهُ وَتَمَّتْ كَلِمَاتُهُ، أَحْمَدُ رَبِّيْ وَأَشْكُرُهُ عَلَى نِعَمِهِ الَّتِي لَا تُحْصَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ أَضَاءَتْ بَرَاهِيْنُ وَحْدَانِيَتُهُ وَعَظُمَتْ أَيَاتُهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ تَوَاتَرَتْ مُعْجِزَتُهُ وَكَرُمَتْ أَخْلَاقُهُ وَصِفَاتُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

أَمَّابَعْدُ..
فَاتَّقُوْا اللهَ حَقَّ التَّقْوَى، وَتَمَسَّكُوْا مِنَ الإِسْلَامِ بِالعُرْوَةِ الوُثْقَى: فَمَنِ اتَّقَى اللهَ وَقَاهُ الشُّرُوْرَ وَالْمُهْلِكَاتِ، وَمَنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ وَعَصَى رَبَّهُ وَكَفَرَ بِهِ أَدْرَكَهُ الشَقَاءُ وَأَرْدَاهُ فِي الدَّرَكَاتِ.

Hamba-hamba Allah,

Ketahuilah bahwasanya Allah telah menyari’atkan ketaatan-ketaatan dan Allah menjadikannya bertingkat-tingkat derajat kemuliaannya. Dan Allah mengharamkan perkara-perkara yang haram dan yang membinasakan, serta Allah menjelaskan mafsadah, bahaya, dan kemudorotannya, dan Allah menjadikan keharoman bertingkat-tingkat. Maka keharoman yang paling besar dan paling buruk adalah syirik kepada Allah dalam ibadah dan doa, dalam beristighotsah dan bertawakkal, dalam meminta kebaikan dan menolak keburukan. Inilah dosa yang tidak diampuni oleh Allah kecuali dengan taubat. Setelah kesyirikan adalah perbuatan kriminal membunuh nyawa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali kalau ada sebab yang benar. Dosa membunuh adalah kehinaan, kemudhorotan, dan kekekalan di neraka. Allah berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisaa : 93).

Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Aku berkata, Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar?”, Beliau berkata, “Engkau mengambil sekutu bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu”. Aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau membunuh anakmu karena kawatir ikut makan bersamamu”, aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau menzinai istri tetanggamu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Maka Nabi menyebutkan dosa yang paling buruk dari seluruh dosa, hal ini sesuai dengan firman Allah

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٧٠)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqon : 68-70).

Dari Anas –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dosa yang paling besar adalah syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dan perkataan dusta”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Membunuh jiwa adalah kejahatan dan kezoliman kepada yang terbunuh dan kerusakan besar di atas muka bumi, tersebarnya ketakutan, kerusakan terhadap bangunan, kerugian dalam kehidupan, adzab yang pedih bagi sang pembunuh, pembuangan hak-hak banyak orang yang tadinya terjaga milik kerabat-kerabat yang terbunuh dan yang lainya, pengerusakan terhadap sebab-sebab keamanan dan ketenteraman, ddan penyesalan yang semakin parah dalam jiwa si pembunuh di dunia maupun di akhirat. Pikirannya tidak akan tenang, kehidupannya tidak akan tenteram selamanya, maka sungguh buruk kejahatan ini dan sungguh buruk sang pelaku kejahatan tersebut.

Pembunuhan merusak tetumbuhan dan hewan-hewan ternak, menyebabkan hilangnya keberkahan dari bumi, dan turunnya adzab. Pembunuhan adalah hilangnya agama, dunia, dan akhirat. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

“Senantiasa seorang muslim dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram”. (HR. Al-Bukhari).

Dan dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. (HR. At-Tirmidzi).

Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhoinya- dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللهُ فِي النَّارِ

“Kalau seandainya seluruh penduduk langit dan bumi bersatu padu membunuh seorang muslim, maka Allah akan menjerumuskan mereka semuanya ke neraka”. (HR. At-Tirmidzi).

Dan karena agungnya masalah darah maka yang pertama Allah siding pada hari kiamat adalah masalah darah. Dari Abdullah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

“Pertama yang Allah putuskan diantara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan pertumpahan darah”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan karena beratnya kejahatan membunuh maka Islam melarang bercanda dengan menggunakan senjata atau mengisyaratkan dengan senjata kepada nyawa yang maksum. Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan (mengarahkan) dengan senjatanya (pedangnya), karena ia tidak tahu siapa tahu syaitan menarik tangannya maka iapun terjerumus dalam jurang neraka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan dari Abu Hurairah juga ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ

“Barangsiapa yang mengarahkan besi tajam kepada saudaranya maka para malaikat akan melaknatnya hingga ia meninggalkan hal tersebut, meskipun saudaranya tersebut adalah saudara seayah dan seibu”. (HR. Muslim dan At-Tirmidzi).

Bahkan seseorang membunuh dirinya sendiri Allah dan RasulNya mengharamkan dengan pengharaman yang keras. Pembunuh diri di neraka meskipun ia seorang muslim, sama saja apakah ia membunuh dirinya sendiri dengan besi tajam atau racun atau dengan gantung diri atau mobil yang terbuka, atau peledakan dan bom bunuh diri. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisaa: 29-30).

Dan dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

“Barangsiapa yang melemparkan dirinya dari gunung lalu ia membunuh dirinya maka ia melemparkan dirinya di neraka jahannam selamanya di neraka. Dan barangsiapa yang mengonsumsi racun lalu ia membunuh dirinya maka racunnya akan berada di tangannya ia konsumsi terus di neraka jahanama selama-lamanya di neraka. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi tersebut di tangannya lalu ia menikamkannya ke perutnya di neraka jahannam selama-lamanya di neraka” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ini adalah adzab yang pedih bagi orang yang membunuh dirinya sendiri, lantas bagaimana jika ia membunuh orang lain. Karena jiwa seseorang bukanlah milik dirinya akan tetapi ia adalah milik Allah, maka seseorang hanya boleh menyikapi jiwanya sesuai dengan syariat yang diturunkan oleh Allah.

Kehidupan yang aman merupakan hak seseorang. Allah menganugerahkan kepadanya kehidupan untuk memakmurkan bumi dan kebaikan bumi. Bahkan kehidupan yang aman merupakan hak hewan-hewan maka tidak boleh dibunuh kecuali demi kemanfaatan anak Adam, dan diharamkan dibunuh sia-sia begitu saja. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- bahwasanya beliau melewati para pemuda yang melempari seekor ayam, maka beliaupun melarang mereka dan membuyarkan mereka dan beliau berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjadikan hewan sebagai target (lemparan)”

Dari ‘Amr bin Asy-Syariid -semoga Allah meridhoinya- ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ;

مَنْ قَتَلَ عُصْفُوراً عَبَثاً، عجَّ إلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا ربِّ إن فُلاَناً قَتَلَنِي عَبَثاً، وَلَمْ يَقْتُلْنِي مَنْفَعَة

“Barangsiapa yang membunuh seekor burung hanya sia-sia (permainan) maka pada hari kiamat burung tersebut berteriak kepada Allah, (seraya berkata) : Wahai Robku sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia dan ia tidak membunuhkan karena manfaat”. (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).

Karena burung juga punya hak untuk hidup. Dan Allah adalah hakim yang adil tidak akan menzolimi sedikitpun, dan Allah tidak menyukai kezoliman dan pelanggaran.

Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridoinya- bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَقْتَصُّ الْخَلْقُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، حَتَّى الْجَمَّاءُ مِنَ الْقَرْنَاءِ، وَحَتَّى الذَّرَّةُ مِنَ الذَّرَّةِ

“Seluruh makhluk diqisos sebagian dari yang lainnya, sampai kambing yang bertanduk diqisos karena kambing yang tidak bertanduk, dan bahkan semut diqisos karena semut yang lain”. (HR. Ahmad).

Maka aturan manakah yang paling tinggi, paling rahmat, paling adil, paling bijak daripada aturan Islam?.

Dan darah-darah yang terjaga dan diharamkan oleh Allah dan RasulNya – yang telah datang ancaman dan adzab bagi orang yang menumpahkannya- adalah :

Darah seorang muslim, dan darah selain muslim yang dzimmi (yang hidup di negeri Islam dan membayar upeti), atau mu’ahad (kafir dari negara kafir yang punya perjanjian damai dengan Negara muslim), dan musta’min (kafir yang berperang akan tetapi meminta keamanan dan diberi jaminan keamanan karena satu dan lain hal).

Dan dalam kondisi masa sekarang, seperti seseorang non muslim yang menetap (di Negara Islam) atau yang membawa iqomah (kartu surat izin menetap) dari penguasa atau wakilnya, atau ia datang ke Negara Muslim dengan membawa paspor atau dengan tujuan untuk mencari rezeki.

Dan bermu’amalah dengan non muslim dan hukum-hukum yang berlaku terbebankan kepada Imam (penguasa) dan wakilnya, dan bukanlah individu/pribadi bertanggung jawab atas hal ini. Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah (kafir dzimmi) maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal harumnya surga tercium dari jarak 40 tahun” (HR Ahmad dan An-Nasaai)

Dan setiap muslim yang menetap di negeri non muslim dengan menggunakan paspor atau ia datang ke sana untuk mencari rezeki maka tidak boleh secara syariat untuk menumpahkan darah seorangpun di sana, dan tidak boleh ia mencuri sesuatupun dari harta mereka atau merampasnya atau merusak harta milik mereka atau melanggar harga diri dan kehormatan mereka. Karena hal ini merupakan penipuan dan pengkhianatan serta kemaksiatan yang besar. Allah berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (٥٨)

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfaal: 58).

Adapun jihad, maka ada aturan hukumnya, serta dalil-dalilnya yang muhkamah (jelas), yang rahmat, adil, penuh berkah, tidak akan berubah dan tidak akan diganti, serta izin kepada kepala Negara untuk berjihad, karena kepala negaralah yang mengemban pertanggung jawaban atas kemaslahatan umat, yaitu yang mampu mengetahui tentang situasi dan kondisi.

Dan pembunuhan bisa jadi diantara dua orang yang saling bersengketa dan bermusuhan, atau dari dua golongan dari kaum muslimin, dan bisa jadi terjadi pembunuhan pada fitnah-fitnah yang tidak jelas perkaranya bagi masyarakat. Dan seringnya terjadi pembunuhan tatkala hilangnya kendali keamanan, dan stabilitas yang goyang, dan tersebarnya kemungkaran, hawa nafsu yang mendominasi, tidak dijalankannya syariat, dan terfitnah dengan dunia.

قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ (٦٥)

Katakanlah: ” Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. (QS. Al-An’aam: 65).

Maka bagaimanapun sebab dan kondisi yang ada maka tetap saja darah yang terjaga haram untuk ditumpahkan. Allah berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al-Maidah: 32).

Barangsiapa –dari kaum muslimin- yang salah dan berbuat keburukan maka Islam tidak akan menanggung kesalahannya dan tidak boleh dinisbahkan kejahatannya kepada Islam. Islam berlepas diri dari keburukan dan kejahatan. Para ulama lah yang tahu meletakan dalil-dalil pada tempatnya, dan merekalah yang mengetahui tafsirannya.

Apa yang sedang menimpa sebagian negeri kaum muslimin berupa fitnah dan perselisihan sehingga tertumpahkanlah darah-darah yang diharamkan, serta dirampasnya harta-harta, serta dihancurkannya harta benda, rubuhlah rumah-rumah, terlanggarkanlah harga diri, tersebarnya ketakutan dan kelaparan, dan mengungsi penduduknya…maka wajib bagi orang-orang yang cerdas dan pemerbaiki kondisi yang mampu, wajib bagi mereka untuk memperbaiki kondisi-kondisi di sana, untuk menyatukan tercerai berainya orang-orang yang berselisih, hendaknya mereka menjaga kemaslahatan negeri mereka, menjaga agar tidak tertumpahkan darah, menjaga harta benda masyarakat, mengasihi orang-orang yang lemah, dan meminta pertolongan kepada Allah dan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan dari orang luar negeri mereka untuk memadamkan api fitnah. Jika peristiwa-peristiwa tidak bisa terkontrol oleh orang-orang yang mampu memperbaiki, maka setiap muslim penanggung jawab dirinya sendiri dengan menahan tangan dan lisannya dari mengganggu kaum muslimin.

Dan hendaknya kaum muslimin dan kaum muslimat untuk bertaubat kepada Allah, dan untuk senantiasa berdoa agar Allah menghilangkan hukuman dan adzab yang diturunkan, dan untuk menghilangkan sebab-sebab hukuman tersebut, sungguh Rob kita maha rahmat, Rob kita suka kondisi orang yang merendahkan dirinya tatkala berdoa, dan mencintai orang-orang yang taubat.

Peristiwa-peristiwa yang kita lihat sekarang adalah termasuk tanda-tanda hari kiamat. Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ

“Tidak akan tegak hari kiamat hingga diangkat ilmu, banyak terjadi gempa, zaman semakin mendekat, muncul fitnah-fitnah, dan banyak terjadi pembunuhan dan pembunuhan”. (HR. Al-Bukhari).

Dan dari hadits Abu Bakroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّارِ

“Jika dua orang muslim bertemu dengan saling menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Barangsiapa yang keluar dari ketaaatan Imam (kepala Negara) di negeri kami dan berpisah dari jama’ah maka wajib bagi pemerintah untuk menahan tangannya dan mencegah keburukannya dari masyarakat sehingga bisa terwujud keamanan dari keburukannya dan kemudhorotan yang ditimbulkannya, bisa menjaga keamanan dan stabilitas dan terpadamkannya api fitnah.

Para anggota pasukan keamanan sesungguhnya sedang berkhidmah kepada agama dan negeri mereka, mereka melaksanakan kewajiban dan diberi pahala atasnya dan diucapkan terima kasih kepada mereka atas tugas yang mereka jalankan semoga Allah menjaga mereka.

Dan kami memperingatkan para pemuda agar tidak mengikuti para da’i yang menyeru kepada fitnah, karena sesungguhnya mereka tidak akan memberikan bahaya kepada kaum muslimin kecuali jika banyak pengikut mereka. Dan jika ada yang kalian rancu dan tidak jelas maka bertanyalah kepada para ulama, maka akan lurus urusan kalian.

Dan wajib bagi kaum muslimin untuk senantiasa berbuat perbaikan sesuai dengan konsekuensi pandangan syariat agar kalian terselamatkan dari tujuan-tujuan keburukan, sehingga tidak menjadi argumen bagi pelaku kebatilan yang mencari dunia. Allah berfirman :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٠٤)وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥)

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali ‘Imron: 104-105).

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعْنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الأَيَاتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ، وَنَفَعْنَا بِهَدْيِ سَيِّدِ المُرْسَلِيْنَ وَقَوْلِهِ القَوِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ.

Khutbah Kedua:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ مُعِزُّ مَنْ أَطَاعَهُ وَاتَّقَاهُ، وَمُذِلُّ مَنْ خَالَفَ أَمْرَهُ وَعَصَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَا إِلَهَ سِوَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اِصْطَفَاهُ رَبُّهُ وَاجْتَبَاهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

أَمَّا بَعْدُ:
فَاتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Wahai sekalian hamba Allah,

Puncak kebahagiaan dan keberuntungan adalah seorang muslim merealisasikan tauhid, ia menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali kepadaNya serta ia selamat dari menumpahkan darah kaum muslimin dan mengganggu harta mereka dan kehormatan mereka. Inilah yang telah tercatat di sisi Allah baginya surga. Dan merupakan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki adalah seseorang terfitnah pada agamanya, maka berkuranglah agamanya atau hilang seluruh agamanya. Bisa jadi seseorang terkena bencana dengan matinya hatinya namun ia tidak sadar, jika ia melihat kebaikan dunianya dan lupa dengan akhiratnya, dan fitnah adalah yang paling berbahaya bagi seseorang di dunia dan akhirat. Allah berfirman :

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢٥)

“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfaal: 25).

Yaitu hindarilah sebab-sebab fitnah yang bisa menjerumuskan kepada adzab Allah. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggenggam jari-jarinya dan berkata :

كَيْفَ أنْتَ يَا عَبْدَ الله، إذَا بَقِيْتَ فِي حُثَالَةٍ مِنَ النَّاسِ قَدْ مَرَجَتْ عُهُودُهُمْ وأمانَاتُهُمْ وَاخْتَلَفُوا فَصَاروا هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أصابِعِهِ قَالَ فَكَيْفَ أفْعَلُ يَا رَسولَ الله قَالَ تأخذُ مَا تَعْرِفُ وَتَدَعُ مَا تُنكِرُ وتُقْبِلُ على خاصِتَّكَ وتَدَعُهُمْ وَعَوَامَّهُمْ

“Bagaimana dengan dirimu wahai Abdullah jika engkau berada pada kumpulan orang-orang rendahan, telah tercampur janji-janji mereka dan amanah mereka dan mereka tidak menunaikannya, dan mereka berselisih sehingga seperti ini?”

Abdullah berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana yang aku lakukan?”, beliau berkata, “Engkau melakukan apa yang ma’ruf dan kau tinggalkan yang mungkar dan engkau sibukan diri dengan urusan pribadimu dan tinggalkan mereka dan urusan mereka”.

أَيُّهَا المُسْلِمُوْنَ، اِعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الأُمُوْرَ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ فِي الدِّيْنِ بِدْعَةُ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ، فَعَلْيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ، عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَهِيَ: اَلْإِجْتِمَاعُ عَلَى دِيْنِكُمْ؛ أَنْ لَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِ، أَنْ تَكُوْنُوْا أُمَّةً وَاحِدَةً، قَلْبٌ وَاحِدٌ وَهَدْفٌ وَاحِدٌ وَعَمَلٌ وَاحِدٌ مَبْنيٌّ عَلَى الإِخْلَاصِ لِلَّهِ وَالاِتِّبَاعِ لِرَسُوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ؛ فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ، وَمَنْ شَذَّ شَذَّ فِي النَّارِ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرِ فَقَالَ: ﴿إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾[الأحزاب: 56] .

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ، اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا مَحَبَّتَهُ وَاتَّبَاعَهُ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا، اَللَّهُمَّ تَوَفَّنَا عَلَى مِلَّتِهِ، اَللَّهُمَ احْشُرْنَا فِي زَمْرَتِهِ، اَللَّهُمَّ أَسْقِنَا مِنْ حَوْضِهِ، اَللَّهُمَّ أَدْخِلْنَا فِي شَفَاعَتِهِ، اَللَّهُمَّ اجْمَعْنَا بِهِ فِي جَنَّاتِ النَّعِيْمِ مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ، وَالصِّدِّيْقِيْنَ، وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ، اَللَّهُمَّ ارْضَ عَنْ خُلَفَائِهِ اَلرَّاشِدِيْنَ وَعَنْ زَوْجَاتِهِ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِيْنَ وَعَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ وَعَنِ التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ .

اَللَّهُمَّ ارْضَ عنَّا مَعَهُمْ وَأَصْلِحْ أَحْوَالَنَا كَمَا أَصْلَحْتَ أَحْوَالَهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ .

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وُلَاةَ أُمُوْرِهِمْ، اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وُلَاةَ أُمُوْرِهِمْ، اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وُلَاةَ أُمُوْرِهِمْ، اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ رَعْيَتَهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ .

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ .

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ بِأَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ، يَا مَنَّانُ، يَا بَدِيْعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ، نَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ أَنْ تُنَزَّلَ بِالصَّرْبِ الظَّالِمِيْنَ بَأْسَكَ الَّذِيْ لَا يُرَدُّ عَنِ الْقَوْمِ المُجْرِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَنْزِلْ بِهِمْ بَأسَكَ الَّذِيْ لَا يُرَدُّ عَنِ الْقَوْمِ المُجْرِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِيْ لَا يُرَدُّ عَنِ الْقَوْمِ المُجْرِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطَأتكَ عَلَيْهِمْ، اَللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِهِمْ، اَللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِهِمْ، اَللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِهِمْ؛ فَإِنَّهُمْ لَا يُعْجِزُوْنَكَ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَهُمْ عِبْرَةً لِلنَّاسِ فِي الذِلِّ وَالخِزْيِ وَالعَارِ يَا أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ .

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ بِأَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ، يَا مَنَّانُ، يَا بَدِيْعَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ، نَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ أَنْ تَنْصُرَ إِخْوَانَنَا المُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ عَلَى أَعْدَائِهِمْ، اَللَّهُمَّ امْنِحْهُمْ رِقَابَ أَعْدَائِهِمْ وَأَوْرَثَهُمْ دِيَارَهُمْ وَنِسَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ وَذُرِّيَّاتَهُمْ، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٍ .

اَللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّهِمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ، ﴿رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاً لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ﴾ [الحشر: 10] .

عباد الله،﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (90) وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنْقُضُوا الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ﴾[النحل: 90-91]، واذكروا الله العظيم الجليل يذكركم، واشكروه على نِعَمِهِ يزدكم﴿وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ﴾[العنكبوت: 45] .

Diterjemahkan dari khotbah Jumat Syaikh Ali al-Hudzaifi (Imam dan Khotbib Masjid Nabawi)
Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، اَلْحَمْدُ لِلَّهِ تَقَدَّسَتْ أَسْمَاؤُهُ وَصِفَاتُهُ، تَعَالَى مَجْدُهُ وَعَظَمَتُهُ وَتَمَّتْ كَلِمَاتُهُ، أَحْمَدُ رَبِّيْ وَأَشْكُرُهُ عَلَى نِعَمِهِ الَّتِي لَا تُحْصَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ أَضَاءَتْ بَرَاهِيْنُ وَحْدَانِيَتُهُ وَعَظُمَتْ أَيَاتُهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ تَوَاتَرَتْ مُعْجِزَتُهُ وَكَرُمَتْ أَخْلَاقُهُ وَصِفَاتُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

أَمَّابَعْدُ..

فَاتَّقُوْا اللهَ حَقَّ التَّقْوَى، وَتَمَسَّكُوْا مِنَ الإِسْلَامِ بِالعُرْوَةِ الوُثْقَى: فَمَنِ اتَّقَى اللهَ وَقَاهُ الشُّرُوْرَ وَالْمُهْلِكَاتِ، وَمَنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ وَعَصَى رَبَّهُ وَكَفَرَ بِهِ أَدْرَكَهُ الشَقَاءُ وَأَرْدَاهُ فِي الدَّرَكَاتِ.

Hamba-hamba Allah,

Ketahuilah bahwasanya Allah telah menyari’atkan ketaatan-ketaatan dan Allah menjadikannya bertingkat-tingkat derajat kemuliaannya. Dan Allah mengharamkan perkara-perkara yang haram dan yang membinasakan, serta Allah menjelaskan mafsadah, bahaya, dan kemudorotannya, dan Allah menjadikan keharoman bertingkat-tingkat. Maka keharoman yang paling besar dan paling buruk adalah syirik kepada Allah dalam ibadah dan doa, dalam beristighotsah dan bertawakkal, dalam meminta kebaikan dan menolak keburukan. Inilah dosa yang tidak diampuni oleh Allah kecuali dengan taubat. Setelah kesyirikan adalah perbuatan kriminal membunuh nyawa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali kalau ada sebab yang benar. Dosa membunuh adalah kehinaan, kemudhorotan, dan kekekalan di neraka. Allah berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisaa : 93).

Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Aku berkata, Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar?”, Beliau berkata, “Engkau mengambil sekutu bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu”. Aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau membunuh anakmu karena kawatir ikut makan bersamamu”, aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau menzinai istri tetanggamu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Maka Nabi menyebutkan dosa yang paling buruk dari seluruh dosa, hal ini sesuai dengan firman Allah

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٧٠)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqon : 68-70).

Dari Anas –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dosa yang paling besar adalah syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dan perkataan dusta”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Membunuh jiwa adalah kejahatan dan kezoliman kepada yang terbunuh dan kerusakan besar di atas muka bumi, tersebarnya ketakutan, kerusakan terhadap bangunan, kerugian dalam kehidupan, adzab yang pedih bagi sang pembunuh, pembuangan hak-hak banyak orang yang tadinya terjaga milik kerabat-kerabat yang terbunuh dan yang lainya, pengerusakan terhadap sebab-sebab keamanan dan ketenteraman, ddan penyesalan yang semakin parah dalam jiwa si pembunuh di dunia maupun di akhirat. Pikirannya tidak akan tenang, kehidupannya tidak akan tenteram selamanya, maka sungguh buruk kejahatan ini dan sungguh buruk sang pelaku kejahatan tersebut.

Pembunuhan merusak tetumbuhan dan hewan-hewan ternak, menyebabkan hilangnya keberkahan dari bumi, dan turunnya adzab. Pembunuhan adalah hilangnya agama, dunia, dan akhirat. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

“Senantiasa seorang muslim dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram”. (HR. Al-Bukhari).

Dan dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. (HR. At-Tirmidzi).

Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhoinya- dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللهُ فِي النَّارِ

“Kalau seandainya seluruh penduduk langit dan bumi bersatu padu membunuh seorang muslim, maka Allah akan menjerumuskan mereka semuanya ke neraka”. (HR. At-Tirmidzi).

Dan karena agungnya masalah darah maka yang pertama Allah siding pada hari kiamat adalah masalah darah. Dari Abdullah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

“Pertama yang Allah putuskan diantara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan pertumpahan darah”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan karena beratnya kejahatan membunuh maka Islam melarang bercanda dengan menggunakan senjata atau mengisyaratkan dengan senjata kepada nyawa yang maksum. Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan (mengarahkan) dengan senjatanya (pedangnya), karena ia tidak tahu siapa tahu syaitan menarik tangannya maka iapun terjerumus dalam jurang neraka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan dari Abu Hurairah juga ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ

“Barangsiapa yang mengarahkan besi tajam kepada saudaranya maka para malaikat akan melaknatnya hingga ia meninggalkan hal tersebut, meskipun saudaranya tersebut adalah saudara seayah dan seibu”. (HR. Muslim dan At-Tirmidzi).

Bahkan seseorang membunuh dirinya sendiri Allah dan RasulNya mengharamkan dengan pengharaman yang keras. Pembunuh diri di neraka meskipun ia seorang muslim, sama saja apakah ia membunuh dirinya sendiri dengan besi tajam atau racun atau dengan gantung diri atau mobil yang terbuka, atau peledakan dan bom bunuh diri. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisaa: 29-30).

Dan dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

“Barangsiapa yang melemparkan dirinya dari gunung lalu ia membunuh dirinya maka ia melemparkan dirinya di neraka jahannam selamanya di neraka. Dan barangsiapa yang mengonsumsi racun lalu ia membunuh dirinya maka racunnya akan berada di tangannya ia konsumsi terus di neraka jahanama selama-lamanya di neraka. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi tersebut di tangannya lalu ia menikamkannya ke perutnya di neraka jahannam selama-lamanya di neraka” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ini adalah adzab yang pedih bagi orang yang membunuh dirinya sendiri, lantas bagaimana jika ia membunuh orang lain. Karena jiwa seseorang bukanlah milik dirinya akan tetapi ia adalah milik Allah, maka seseorang hanya boleh menyikapi jiwanya sesuai dengan syariat yang diturunkan oleh Allah.

Kehidupan yang aman merupakan hak seseorang. Allah menganugerahkan kepadanya kehidupan untuk memakmurkan bumi dan kebaikan bumi. Bahkan kehidupan yang aman merupakan hak hewan-hewan maka tidak boleh dibunuh kecuali demi kemanfaatan anak Adam, dan diharamkan dibunuh sia-sia begitu saja. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- bahwasanya beliau melewati para pemuda yang melempari seekor ayam, maka beliaupun melarang mereka dan membuyarkan mereka dan beliau berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjadikan hewan sebagai target (lemparan)”

Dari ‘Amr bin Asy-Syariid -semoga Allah meridhoinya- ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ;

مَنْ قَتَلَ عُصْفُوراً عَبَثاً، عجَّ إلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا ربِّ إن فُلاَناً قَتَلَنِي عَبَثاً، وَلَمْ يَقْتُلْنِي مَنْفَعَة

“Barangsiapa yang membunuh seekor burung hanya sia-sia (permainan) maka pada hari kiamat burung tersebut berteriak kepada Allah, (seraya berkata) : Wahai Robku sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia dan ia tidak membunuhkan karena manfaat”. (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).

Karena burung juga punya hak untuk hidup. Dan Allah adalah hakim yang adil tidak akan menzolimi sedikitpun, dan Allah tidak menyukai kezoliman dan pelanggaran.

Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridoinya- bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَقْتَصُّ الْخَلْقُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، حَتَّى الْجَمَّاءُ مِنَ الْقَرْنَاءِ، وَحَتَّى الذَّرَّةُ مِنَ الذَّرَّةِ

“Seluruh makhluk diqisos sebagian dari yang lainnya, sampai kambing yang bertanduk diqisos karena kambing yang tidak bertanduk, dan bahkan semut diqisos karena semut yang lain”. (HR. Ahmad).

Maka aturan manakah yang paling tinggi, paling rahmat, paling adil, paling bijak daripada aturan Islam?.

Dan darah-darah yang terjaga dan diharamkan oleh Allah dan RasulNya – yang telah datang ancaman dan adzab bagi orang yang menumpahkannya- adalah :

Darah seorang muslim, dan darah selain muslim yang dzimmi (yang hidup di negeri Islam dan membayar upeti), atau mu’ahad (kafir dari negara kafir yang punya perjanjian damai dengan Negara muslim), dan musta’min (kafir yang berperang akan tetapi meminta keamanan dan diberi jaminan keamanan karena satu dan lain hal).

Dan dalam kondisi masa sekarang, seperti seseorang non muslim yang menetap (di Negara Islam) atau yang membawa iqomah (kartu surat izin menetap) dari penguasa atau wakilnya, atau ia datang ke Negara Muslim dengan membawa paspor atau dengan tujuan untuk mencari rezeki.

Dan bermu’amalah dengan non muslim dan hukum-hukum yang berlaku terbebankan kepada Imam (penguasa) dan wakilnya, dan bukanlah individu/pribadi bertanggung jawab atas hal ini. Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah (kafir dzimmi) maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal harumnya surga tercium dari jarak 40 tahun” (HR Ahmad dan An-Nasaai)

Dan setiap muslim yang menetap di negeri non muslim dengan menggunakan paspor atau ia datang ke sana untuk mencari rezeki maka tidak boleh secara syariat untuk menumpahkan darah seorangpun di sana, dan tidak boleh ia mencuri sesuatupun dari harta mereka atau merampasnya atau merusak harta milik mereka atau melanggar harga diri dan kehormatan mereka. Karena hal ini merupakan penipuan dan pengkhianatan serta kemaksiatan yang besar. Allah berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (٥٨)

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfaal: 58).

Adapun jihad, maka ada aturan hukumnya, serta dalil-dalilnya yang muhkamah (jelas), yang rahmat, adil, penuh berkah, tidak akan berubah dan tidak akan diganti, serta izin kepada kepala Negara untuk berjihad, karena kepala negaralah yang mengemban pertanggung jawaban atas kemaslahatan umat, yaitu yang mampu mengetahui tentang situasi dan kondisi.

Dan pembunuhan bisa jadi diantara dua orang yang saling bersengketa dan bermusuhan, atau dari dua golongan dari kaum muslimin, dan bisa jadi terjadi pembunuhan pada fitnah-fitnah yang tidak jelas perkaranya bagi masyarakat. Dan seringnya terjadi pembunuhan tatkala hilangnya kendali keamanan, dan stabilitas yang goyang, dan tersebarnya kemungkaran, hawa nafsu yang mendominasi, tidak dijalankannya syariat, dan terfitnah dengan dunia.

قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ (٦٥)

Katakanlah: ” Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. (QS. Al-An’aam: 65).

Maka bagaimanapun sebab dan kondisi yang ada maka tetap saja darah yang terjaga haram untuk ditumpahkan. Allah berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al-Maidah: 32).

Barangsiapa –dari kaum muslimin- yang salah dan berbuat keburukan maka Islam tidak akan menanggung kesalahannya dan tidak boleh dinisbahkan kejahatannya kepada Islam. Islam berlepas diri dari keburukan dan kejahatan. Para ulama lah yang tahu meletakan dalil-dalil pada tempatnya, dan merekalah yang mengetahui tafsirannya.

Apa yang sedang menimpa sebagian negeri kaum muslimin berupa fitnah dan perselisihan sehingga tertumpahkanlah darah-darah yang diharamkan, serta dirampasnya harta-harta, serta dihancurkannya harta benda, rubuhlah rumah-rumah, terlanggarkanlah harga diri, tersebarnya ketakutan dan kelaparan, dan mengungsi penduduknya…maka wajib bagi orang-orang yang cerdas dan pemerbaiki kondisi yang mampu, wajib bagi mereka untuk memperbaiki kondisi-kondisi di sana, untuk menyatukan tercerai berainya orang-orang yang berselisih, hendaknya mereka menjaga kemaslahatan negeri mereka, menjaga agar tidak tertumpahkan darah, menjaga harta benda masyarakat, mengasihi orang-orang yang lemah, dan meminta pertolongan kepada Allah dan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan dari orang luar negeri mereka untuk memadamkan api fitnah. Jika peristiwa-peristiwa tidak bisa terkontrol oleh orang-orang yang mampu memperbaiki, maka setiap muslim penanggung jawab dirinya sendiri dengan menahan tangan dan lisannya dari mengganggu kaum muslimin.

Dan hendaknya kaum muslimin dan kaum muslimat untuk bertaubat kepada Allah, dan untuk senantiasa berdoa agar Allah menghilangkan hukuman dan adzab yang diturunkan, dan untuk menghilangkan sebab-sebab hukuman tersebut, sungguh Rob kita maha rahmat, Rob kita suka kondisi orang yang merendahkan dirinya tatkala berdoa, dan mencintai orang-orang yang taubat.

Peristiwa-peristiwa yang kita lihat sekarang adalah termasuk tanda-tanda hari kiamat. Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ

“Tidak akan tegak hari kiamat hingga diangkat ilmu, banyak terjadi gempa, zaman semakin mendekat, muncul fitnah-fitnah, dan banyak terjadi pembunuhan dan pembunuhan”. (HR. Al-Bukhari).

Dan dari hadits Abu Bakroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّارِ

“Jika dua orang muslim bertemu dengan saling menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Barangsiapa yang keluar dari ketaaatan Imam (kepala Negara) di negeri kami dan berpisah dari jama’ah maka wajib bagi pemerintah untuk menahan tangannya dan mencegah keburukannya dari masyarakat sehingga bisa terwujud keamanan dari keburukannya dan kemudhorotan yang ditimbulkannya, bisa menjaga keamanan dan stabilitas dan terpadamkannya api fitnah.

Para anggota pasukan keamanan sesungguhnya sedang berkhidmah kepada agama dan negeri mereka, mereka melaksanakan kewajiban dan diberi pahala atasnya dan diucapkan terima kasih kepada mereka atas tugas yang mereka jalankan semoga Allah menjaga mereka.

Dan kami memperingatkan para pemuda agar tidak mengikuti para da’i yang menyeru kepada fitnah, karena sesungguhnya mereka tidak akan memberikan bahaya kepada kaum muslimin kecuali jika banyak pengikut mereka. Dan jika ada yang kalian rancu dan tidak jelas maka bertanyalah kepada para ulama, maka akan lurus urusan kalian.

Dan wajib bagi kaum muslimin untuk senantiasa berbuat perbaikan sesuai dengan konsekuensi pandangan syariat agar kalian terselamatkan dari tujuan-tujuan keburukan, sehingga tidak menjadi argumen bagi pelaku kebatilan yang mencari dunia. Allah berfirman :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٠٤)وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥)

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali ‘Imron: 104-105).

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعْنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الأَيَاتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ، وَنَفَعْنَا بِهَدْيِ سَيِّدِ المُرْسَلِيْنَ وَقَوْلِهِ القَوِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ.

Khutbah Kedua:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ مُعِزُّ مَنْ أَطَاعَهُ وَاتَّقَاهُ، وَمُذِلُّ مَنْ خَالَفَ أَمْرَهُ وَعَصَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَا إِلَهَ سِوَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اِصْطَفَاهُ رَبُّهُ وَاجْتَبَاهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

أَمَّا بَعْدُ:

فَاتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Wahai sekalian hamba Allah,

Puncak kebahagiaan dan keberuntungan adalah seorang muslim merealisasikan tauhid, ia menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali kepadaNya serta ia selamat dari menumpahkan darah kaum muslimin dan mengganggu harta mereka dan kehormatan mereka. Inilah yang telah tercatat di sisi Allah baginya surga. Dan merupakan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki adalah seseorang terfitnah pada agamanya, maka berkuranglah agamanya atau hilang seluruh agamanya. Bisa jadi seseorang terkena bencana dengan matinya hatinya namun ia tidak sadar, jika ia melihat kebaikan dunianya dan lupa dengan akhiratnya, dan fitnah adalah yang paling berbahaya bagi seseorang di dunia dan akhirat. Allah berfirman :

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢٥)

“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfaal: 25).

Yaitu hindarilah sebab-sebab fitnah yang bisa menjerumuskan kepada adzab Allah. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggenggam jari-jarinya dan berkata :

كَيْفَ أنْتَ يَا عَبْدَ الله، إذَا بَقِيْتَ فِي حُثَالَةٍ مِنَ النَّاسِ قَدْ مَرَجَتْ عُهُودُهُمْ وأمانَاتُهُمْ وَاخْتَلَفُوا فَصَاروا هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أصابِعِهِ قَالَ فَكَيْفَ أفْعَلُ يَا رَسولَ الله قَالَ تأخذُ مَا تَعْرِفُ وَتَدَعُ مَا تُنكِرُ وتُقْبِلُ على خاصِتَّكَ وتَدَعُهُمْ وَعَوَامَّهُمْ

“Bagaimana dengan dirimu wahai Abdullah jika engkau berada pada kumpulan orang-orang rendahan, telah tercampur janji-janji mereka dan amanah mereka dan mereka tidak menunaikannya, dan mereka berselisih sehingga seperti ini?”

Abdullah berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana yang aku lakukan?”, beliau berkata, “Engkau melakukan apa yang ma’ruf dan kau tinggalkan yang mungkar dan engkau sibukan diri dengan urusan pribadimu dan tinggalkan mereka dan urusan mereka”.

أَيُّهَا المُسْلِمُوْنَ، اِعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الأُمُوْرَ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ فِي الدِّيْنِ بِدْعَةُ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ، فَعَلْيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ، عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَهِيَ: اَلْإِجْتِمَاعُ عَلَى دِيْنِكُمْ؛ أَنْ لَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِ، أَنْ تَكُو

Artikel asli: https://khotbahjumat.com/2966-membunuh-jiwa-yang-allah-haramkan.html